Ticker

6/recent/ticker-posts

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk mengatur etika dan standar jurnalistik dalam pemberitaan media online di Indonesia. PPMS bertujuan untuk memastikan bahwa media online menjalankan fungsi jurnalistik dengan profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Beberapa poin penting dalam PPMS antara lain:

1. Kebenaran dan Akurasi: Media online harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan benar.
2. Independensi: Media online harus menjaga independensi dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
3. Pluralisme: Media online harus memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan pendapat.
4. Etika Jurnalistik: Media online harus mematuhi etika jurnalistik, termasuk tidak menyebarluaskan berita bohong atau fitnah.

Dengan mengikuti PPMS, media online dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemberitaannya, serta memenuhi tanggung jawabnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Undang-Undang Pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini diteken oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi pada 23 September 1999.

Undang-Undang Pers bertujuan untuk mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Asas kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pers nasional memiliki fungsi sebagai:
- Media Informasi: menyampaikan informasi kepada masyarakat
- Pendidikan: memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat
- Hiburan: menyediakan konten hiburan untuk masyarakat
- Kontrol Sosial: mengawasi dan melaporkan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik

Wartawan memiliki hak untuk:
- Mencari dan Memperoleh Informasi: mencari dan memperoleh informasi untuk disampaikan kepada publik
- Perlindungan Hukum: mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya

Wartawan juga memiliki kewajiban untuk:
- Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik
- Menghormati Norma Agama dan Rasa Kesusilaan Masyarakat: menyampaikan informasi dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat

Undang-Undang Pers juga mengatur tentang:
- Perusahaan Pers: perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
- Pers Asing: peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dewan Pers: Dewan Pers merupakan lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers, menyusun pedoman dan kode etik jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa pers.

Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan norma yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya. Tujuan Kode Etik Jurnalistik adalah untuk memastikan bahwa wartawan menjalankan fungsinya dengan profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik:
1. Kebenaran dan Akurasi: Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan benar.
2. Independensi: Wartawan harus menjaga independensi dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
3. Pluralisme: Wartawan harus memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan pendapat.
4. Tidak Memihak: Wartawan harus tidak memihak dan tidak membeda-bedakan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
5. Menghormati Privasi: Wartawan harus menghormati privasi individu dan tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin.

Norma-norma Kode Etik Jurnalistik:
1. Tidak melakukan plagiat: Wartawan harus tidak melakukan plagiat dan mengakui sumber informasi yang digunakan.
2. Menggunakan sumber yang dapat dipercaya: Wartawan harus menggunakan sumber yang dapat dipercaya dan memverifikasi informasi sebelum menyebarluaskannya.
3. Tidak menyebarluaskan berita bohong: Wartawan harus tidak menyebarluaskan berita bohong atau informasi yang tidak akurat.
4. Menghormati hak cipta: Wartawan harus menghormati hak cipta dan tidak menggunakan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin.

Tujuan Kode Etik Jurnalistik:
1. Meningkatkan kepercayaan publik: Kode Etik Jurnalistik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.
2. Menjaga profesionalisme: Kode Etik Jurnalistik bertujuan untuk menjaga profesionalisme wartawan dan memastikan bahwa mereka menjalankan fungsinya dengan baik.
3. Mengatur perilaku wartawan: Kode Etik Jurnalistik bertujuan untuk mengatur perilaku wartawan dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan tindakan yang tidak etis.

Hak Jawab dan Hak Sanggah adalah dua konsep penting dalam jurnalistik yang terkait dengan hak dan kewajiban wartawan dan media.

Hak Jawab:
Hak Jawab adalah hak seseorang atau organisasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan oleh wartawan atau media yang dianggap tidak akurat atau tidak benar. Hak Jawab bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk membantah atau mengklarifikasi informasi yang disampaikan.

Hak Sanggah:
Hak Sanggah adalah hak seseorang atau organisasi untuk membantah atau menyanggah informasi yang disampaikan oleh wartawan atau media yang dianggap tidak akurat atau tidak benar. Hak Sanggah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk membantah atau menyanggah informasi yang disampaikan dan untuk meminta klarifikasi atau koreksi.

Perbedaan Hak Jawab dan Hak Sanggah:
1. Tujuan: Hak Jawab bertujuan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, sedangkan Hak Sanggah bertujuan untuk membantah atau menyanggah informasi.
2. Proses: Hak Jawab biasanya melibatkan proses klarifikasi atau tanggapan, sedangkan Hak Sanggah melibatkan proses pembantahan atau penyanggahan.

Penerapan Hak Jawab dan Hak Sanggah:
1. Media harus menyediakan ruang untuk Hak Jawab dan Hak Sanggah: Media harus menyediakan ruang untuk Hak Jawab dan Hak Sanggah jika seseorang atau organisasi merasa bahwa informasi yang disampaikan tidak akurat atau tidak benar.
2. Wartawan harus responsif: Wartawan harus responsif terhadap Hak Jawab dan Hak Sanggah yang disampaikan oleh individu atau organisasi.
3. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Sanggah harus jelas: Mekanisme Hak Jawab dan Hak Sanggah harus jelas dan transparan sehingga individu atau organisasi dapat dengan mudah menyampaikan Hak Jawab atau Hak Sanggah.