Ticker

6/recent/ticker-posts

Kakek di Pematang Panjang Desa Kuntu Cabuli Bocah 9 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku



KAMPAR KIRI, RIAU - Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, seorang kakek berusia 54 tahun, TB, warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial AS di rumahnya di Pematang Panjang.

Kronologi, Ayah korban, MA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (06/09/2025) setelah mendapat pengaduan dari anaknya. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, memaksa membuka seluruh pakaiannya, dan melakukan tindakan cabul.

Polisi berhasil meringkus pelaku saat sedang minum tuak di warung dekat Pematang Panjang pada Senin (09/09/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kapolres Kampar, AKBP Bobby melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, khususnya, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.